Kamis, 18 Agustus 2016

Ini Aset Kekayaan Sanusi yang diduga Hasil Pencucian Uang

Ini Aset Kekayaan Sanusi yang diduga Hasil Pencucian Uang

Liputan6.com, Jakarta - Mohamad Sanusi diketahui memiliki aset kekayaan yang tak sesuai profilnya selaku anggota DPRD DKI Jakarta yang menjabat selama dua periode. Aset kekayaan Sanusi diketahui mencapai Rp 45 miliar ditambah dolar Amerika Serikat sebesar US$ 10 ribu.
Jumlah kekayaan tersebut dianggap tidak wajar oleh KPK. Pasalnya, Pendapatan Sanusi yang diperoleh dari pekerjaannya sebagai wakil rakyat dan jabatan struktural lainnya hanya Rp 4,8 miliar lebih.
Baca Juga
Selain dakwaan menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang aset kekayaannya senilai Rp 45 miliar lebih berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016), aset kekayaan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air‎ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.
Dinas Tata Air merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI, komisi yang mana Sanusi menjabat selaku anggota pada 2009-2014 dan ketua pada 2014-2019.
Para rekanan Dinas Tata Air itu, yakni Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp 21.180.997.275 (Rp 21 miliar lebih); Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp 2.000.000.000 (Rp 2 miliar), dan dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22.106.836.498 (Rp 22 miliar lebih).
Penerimaan dengan total Rp 45 miliar lebih itu kemudian disamarkan atau disembunyikan Sanusi dengan membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Berikut aset-aset Sanusi yang dicuci dari 'air' rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI tersebut.

Aset berupa tanah dan bangunan‎:
1. Sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian senilai Rp 1.910.000.000 dan 330 meter persegi atas nama Angkie Sofianti senilai Rp 1.090.000.000. Kedua tanah itu kemudian diatasnamakan Danu Wira.
2. Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi seharga Rp 847.548.886 dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi seharga Rp 1.652.451.114.
3. Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E, seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi, Jalan Alpen Permai Nomor 1, Desa Sukamahi, Kecamatan Mega Mendun, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nilai Rp 5.995.400.000.
4. Satu unit Satuan Rumah Susun di Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 No. 8 tipe Dakota dengan harga Rp 3.211.243.200 atas nama Sanusi.
5. Dua unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang terdiri dari 1 unit Nomor 16 lantai 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858.224.074 di Jalan Kayu Putih Raya dan 1 unit Nomor 22 lantau 30 tipe 2 BRA Tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867.756.897.
6. Satu rumah susun Residence 8 Senopati‎, Tower 3 tipe H1 lantai 51, Jalan Senopati Nomor 8B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 76 meter persegi dengan harga Rp 3.150.000.000.
7. Satu unit rumah di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F Nomor 1, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 206 meter persegi dengan harga Rp 7.350.000.000.
8. Satu rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi dengan harga Rp 16.720.000.000.

Aset berupa kendaraan bermotor:

1. Mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2012 nomor polisi B 22 EVE senilai Rp 875.000.000.

2. Mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013 nomor polisi B 123 RX senilai Rp 2.250.000.000.

Kemudian Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumahnya, Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tjahjo Kumolo: Kabar Seleksi Caleg Artis Diperketat Bikin Gaduh

Tjahjo Kumolo: Kabar Seleksi Caleg Artis Diperketat Bikin Gaduh

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hampir menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Draf tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

Ada kabar draf itu memuat pengetatan syarat bagi calon anggota legislatif, khususnya dari kalangan artis. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah kabar tersebut.

"Bikin gaduh (isu batasan caleg untuk kalangan artis)," ucap Tjahjo kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

"Tidak benar. Yang melempar isu itu orang yang tidak bertanggung jawab dan bikin gaduh saja," lanjut Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU pemilu, Dhany Syarifudin Nawawi, mengatakan seleksi dalam Pemilu 2019 akan lebih ketat.

Menurut dia, pada Pemilu 2019 tak sembarangan artis, pengusaha dan public figure bisa maju dalam pemilihan anggota legislatif. Dia mengatakan akan ada seleksi terkait keikutsertaan sang kandidat di partai politik sebelum dicalonkan.

MENERAPKAN TEKNIK PENGAMBILAN GAMBAR PRODUKSI

Menerapkan teknik pengambilan gambar

Mendeskripsikan Multimedia :
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara gambar, dan gerak, dll.
pemerintah sendiri mendeskripsikan film sebagai berikut:
“film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita selluloid,pita video,piring video.atau bahan hasil penemuan  teknologi lainnya dalam bentuk jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau dinyatakan dengan system proyek mekanik elektronik dan atau lainnya (UU perfilman th 1992, Bab 1 pasal 1)
·         Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
·         Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi, tahap demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.
Definisi Kamera

Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian di visuasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan. Kamera dioperasikan oleh kru film yang disebut cameramen mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara

AGAMA

Pengertian dan Maksud Etos Kerja Islam (Muslim)

Kumpulan Contoh Makalah: Pengertian dan Maksud Etos Kerja Islam (Muslim). Etos Kerja Muslim - Pengertian, maksud, dan penjelasan etos kerja muslim (menurut/ dalam perspektif agama Islam).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etos adalah pandangan hidup yangg khas dari suatu golongan sosial. Jadi, pengertian Etos Kerja adalah semangat kerja yg menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.

Etos berasal dari bahasa Yunani yang berarti sesuatu yang diyakini, cara berbuat, sikap serta persepsi terhadap nilai bekerja. Sedangkan Etos Kerja Muslim dapat didefinisikan sebagai cara pandang yang diyakini seorang muslim bahwa bekerja tidak hanya bertujuan memuliakan diri, tetapi juga sebagai suatu manifestasi dari amal sholeh dan mempunyai nilai ibadah yang luhur.

Etos Kerja merupakan totalitas kepribadian diri serta cara mengekspresikan, memandang, meyakini, dan memberikan sesuatu yang bermakna, yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal (high performance).

Etos Kerja Muslim didefenisikan sebagai sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal sholeh. Sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, melainkan sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah yang didera kerinduan untuk menjadikan dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia yang amanah, menunjukkan sikap pengabdian sebagaimana firman Allah, “Dan tidak Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”, (QS. adz-Dzaariyat : 56).

Bekerja adalah fitrah dan merupakan salah satu identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman tauhid, bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah SWT.

Apabila bekerja itu adalah fitrah manusia, maka jelaslah bahwa manusia yang enggan bekerja, malas dan tidak mau mendayagunakan seluruh potensi diri untuk menyatakan keimanan dalam bentuk amal kreatif, sesungguhnya dia itu melawan fitrah dirinya sendiri, dan menurunkan derajat identitas dirinya sebagai manusia.

Setiap muslim selayaknya tidak asal bekerja, mendapat gaji, atau sekedar menjaga gengsi agar tidak dianggap sebagai pengangguran. Karena, kesadaran bekerja secara produktif serta dilandasi semangat tauhid dan tanggung jawab merupakan salah satu ciri yang khas dari karakter atau kepribadian seorang muslim.

Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menjadi pengangguran, apalagi menjadi manusii yang kehilangan semangat inovatif. Karena sikap hidup yang tak memberikan makna, apalagi menjadi beban dan peminta-minta, pada hakekatnya merupakan tindakan yang tercela.

Seorang muslim yang memiliki etos kerja adalah mereka yang selalu obsesif atau ingin berbuat sesuatu yang penuh manfaat yang merupakan bagian amanah dari Allah. Dan cara pandang untuk melaksanakan sesuatu harus didasarkan kepada tiga dimensi kesadaran, yaitu : dimensi ma’rifat (aku tahu), dimensi hakikat (aku berharap), dan dimensisyariat (aku berbuat).

Etos Kerja: Dimensi Ma’rifat (Aku Tahu)

  • Tahu siapa aku, apa kekuatan dan kelemahanku,
  • Tahu apa pekerjaanku,
  • Tahu siapa pesaingku dan kawanku,
  • Tahu produk yang akan dihasilkan,
  • Tahu apa bidang usahaku dan tujuanku,
  • Tahu siapa relasiku,
  • Tahu pesan-pesan yang akan kusampaikan

Etos Kerja: Dimensi Hakikat (Aku berharap)

Sikap diri untuk menetapkan sebuah tujuan kemana arah tindakan dilangkahkan. Setiap pribadi muslim meyakini bahwa niat atau dorongan untuk menetapkan cita-cita merupakan ciri bahwa dirinya hidup.

Etos Kerja: Dimensi Syariat (Aku Berbuat)

Pengetahuan tentang peran dan potensi diri, tujuan serta harapan-harapan hendaklah mempunyai arti kecuali bila dipraktikkan dalam bentuk tindakan nyata yang telah diyakini kebenarannya.


Yang membedakan semangat kerja dalam Islam adalah kaitannya dengan nilai serta cara meraih tujuannya. Bagi seorang muslim bekerja merupakan kewajiban yang hakiki dalam rangka menggapai ridha Allah. Sedangkan orang kafir bermujahadah untuk kesenangan duniawi dan untuk memuaskan hawa nafsu.

Di Jepang dikenal sebuah istilah Keizen yang dipelopori oleh Masaaki Imai, yakni: semangat untuk terus-menerus melakukan perbaikan yang melibatkan setiap orang mulai dari pimpinan puncak sampai pekerja lapangan.